Belum lama ini, Negara kita Indonesia tercinta sedang ramai memperbincangkan tentang sistem pemerintahan yang akan dilaksanakan pada 2019. Konon katanya sistem yang hendak diterapkan adalah sistem presidensial. Namun ternyata isu ini sempat menjadi dilema pro dan kontra. Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai teknologi sistem pemilu dan presidensial threshold di Indonesia.
Pengertian Sistem Presidensial
Sistem presidensial terkadang disebut juga dengan sistem kongresional. Sistem pemerintahan yang satu ini biasanya diterapkan oleh negara yang bersifat republik. Salah satu contohnya adalah amerika dan kini Indonesia. Sistem yang satu ini adalah sistem dimana kekuasaan eksekutif akan dipilih dengan cara pemilu atau pemilihan umum. Selain itu pemilihan umum untuk kekuasaan legislatif juga dipisahkan oleh kekuasaan eksekutif. Sistem presidensial menganut paham yang mana kepala negara yang dipimpin oleh seorang presiden.
Gambar: lintasparlemen.com
Sistem presidensial memiliki beberapa unsur yang juga sebagai ciri ciri sistem presidensial. Diantaranya adalah presiden selaku kepala negara harus dipilih langsung oleh rakyat. Kedua adalah presiden tidak hanya sebagai kepala negara melainkan juga sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak hanya selaku kepala negara, melainkan juga mengangkat pejabat cabinet kerja. Terakhir adalah presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD ataupun konstitusi.
Keuntungan suatu negara menganut sistem pemerintahan presidensial adalah lembaga eksekutif memiliki kedudukan yang stabil dan tidak bergantung pada parlemen. Kedua adalah badan eksekutif memiliki masa jabatan dengan jangka waktu tertentu. Dengan begitu maka masa pemilihan umum pun memiliki periode waktu tertentu dan penyusunan program kerja juga dapat disesuaikan sesuai periode yang telah ditentukan. Ketiga adalah lembaga legislatif dapat diisi oleh siapapun meskipun parlemen sendiri.
Sedangkan kekurangan sistem pemerintahan presidensial adalah bentuk kekuasaan bersifat mutlak yang mana kekuasaan eksekutif jauh dari pengawasan legislative. Selain itu tanggung jawab sistem pemerintahan predesidensial bersifat kurang jelas. Keputusan yang dihasilkan biasanya bersifat tidak tegas karena actor eksekutif maupun legislatif selalu melakukan tawar menawar dalam memutuskan keputusan maupuk kebijakan sehingga akan memakan waktu yang lebih lama.
Pengertian Threshold
Secara bahasa, threshold memiliki arti ambang batas atau batas minimum. Threshold diartikan sebagai syarat minimum yang harus didapat oleh partai politik untuk mendapatkan perwakilan. Hal ini dinilai dari berapa jumlah persentase. Sehingga threshold adalah perolehan minimal suara partai politik ketika pemilihan umum. Suara ini yang nantinya akan menentukan jumlah kursi dewan perwakilan rakyat.
Presidensial Treshold
Dari kedua penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa sistem presidensial threshold adalah bagaimana negara dengan sistem presidensial menjalankan apa yang dinamakan dengan threshold. Sehingga sistem ini adalah bagaimana ambang batas minimum yang harus diperoleh partai politik untuk pemilihan presiden. Dengan begitu maka persentase yang didapatkan partai politik harus memenuhi standar agar dapat mencalonkan presiden.
Presidensial Threshold Di Indonesia
Sistem presidensial threshold sudah pernah dijalankan di Indonesia semenjak dua periode lalu yaitu tepatnya pada pemilu 2009 dan 2014. Pada tahun 2009, ambang batas parlemen ditentukan sebesar 2.5% dari keseluruhan suara secara nasional. Sistem ini pun hanya diterapkan pada penentuan kursi DPR kecuali DPR Prov maupun DPR kota. Sedangkan pada 2014, ambang batas meningkat menjadi 3.5% berlaku secara keseluruhan kecuali DPRD. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 8.
Dengan adanya sistem presidensial threshold ini, maka terjadi ketimpangan antara satu dengan yang lain. Salah satu contohnya ketika satu partai tidak dapat memenuhi atau melewati ambang batas maka berarti bahwa tidak dapat mencalonkan presiden. Maka dari itu, mulailah terbentuk koalisi-koalisi untuk mencapai ambang batas. Namun koalisi ini pun tidak selalu baik, ada juga buruknya.
Keuntung dari adanya koalisi akibat dari presidensial threshold adalah partai kecil dapat bergabung dengan partai besar, tidak bisa adanya calon independen, kubu menjadi lebih stabil. Namun disisi lain, kelemahannya juga tidak main-main. Diantaranya adalah capres mungkin akan kewalahan akan kepentingan partai politik yang telah mendukungnya. Selain itu juga partai kecil tidak dapat berbuat banyak dan hanya dapat bertingkah sesuai dengan porsinya.
Setelah dua periode yang telah dilewati, kini ambang batas presidensial threshold ditetapkan sebesar 20-25%. Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil sidang paripurnal DPR terkain RUU Pemilu. dengan begitu maka, seorang calon presiden harus diusung oleh partai yang memiliki pengaruh besar atau koalisi partai yang kuat. Sehingga dapat melewati ambang batas tersebut.
Penetapan ambang batas 20-25% bukanlah tanpa alasan. Salah satu penyebabnya adalah karena sistem presidensial yang ditetapkan Indonesia terkesan tidak utuh, yang mana lebih menggambarkan sistem parliamenter. Meskipun secara teoritis kita mendeclare bahwa sistem yang kita anut adalah presidensial.
Mengapa indonesia dikatakan bahwa menganut sistem presidensial yang tidak utuh atau lebih mendeskripsikan sistem parliamenter? Alasannya cukup simple karena kita menerapkan salah satu ciri sistem parlementer atau multi partai. Mengingat fakta yang ada bahwa Indonesia sendiri memiliki banyak sekali partai, sehingga sistem presidensial tidak dapat tergambar secara utuh. Salah satu alasan mengapa ambang batas ditetapkan 20-25%. Tentunya agar koalisi partai yang terbantuk tidak banyak dan pemilihan menjadi lebih stabil.
Bahaya kombinasi sistem presidensial dengan parlemen jika digabungkan adalah terjadi ketidakstabilan. Yang mana sang presiden bisa saja akan selalu mementingkan kepentingan partai politiknya pada saat penyusunan cabinet maupun pengambilan keputusan. Maka dari itu pemberian ambangbatas yang cukup tinggi untuk mengatasi hal tersebut.Ambang batas yang telah ditetapkan juga tidak bertentangan dengan konstitusi yang mana tidak menyebutkan secara pasti mengenai ukuran ambang batas yang seharusnya. Hal ini juga tetap dijalankan oleh MK yang ditetapkan pada UU No 42 tahun 2008 tepatnya pada pasal 9.
Sebenarnya pemberian ambang batas dengan angka 20 hingga 25 persen memiliki efek yang sangat baik. Yang mana hal ini tentunya memberikan penguatan tersendiri bagi sistem presidensial di Indonesia. Seperti yang telah dijabarkan diatas bahwa sistem yang dijalankan di Indonesia terlihat seperti sistem parlemen karen memiliki banyak partai politik. Padahal Indonesia sendiri dipimpin oleh seorang presiden.
Penguatan sistem presidensial yang dimaksud disini adalah ketika ambang batas yang diberikan cukup tinggi maka koalisi yang terbentuk semakin besar dan semakin sedikit. Jika ambang batas besar, secara otomatis partai politik harus memiliki koalisi yang banyak agar dapat mencapai ambang batas. Lama kelamaan koalisi yang dibentuk akan menjadi semakin sedikit, bahkan kalau bisa ditargetkan menjadi dua koalisi besar yaitu pro dan oposisi.
Apabila sistem pemerintahan presidensial Indonesia telah mencapai hal tersebut maka judge sistem parlemen tadi juga perlahan akan hilang. Dan Indonesia dapat menerapkan sistem presidensial threshold yang sesungguhnya layaknya Amerika Serikat.
Demikian mengenai sistem pemilu dan presidensial threshold di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Last Updated on November 14, 2023