Proses Pemblokiran Website Di Indonesia

pemnbelokiran website
Proses Pemblokiran Website Di Indonesia

Ada beberapa aksi pemblokiran di sejumlah situs-situs media yang ada yang mana pemblokiran tersebut di lakukan oleh kementrian indonesia, bagi pakar teknologi mungkin dengan adanya pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap situs-situs yang meresahkan masyarakat itu bukan memberikan solusi yang baik, bagi kalangan pakar teknologi informasion proses pemblokiran website di Indonesia yang di lakukan oleh kementrian ini adalah salah satu tindakan penyadapan yang mana tindakan penyadapan termasuk tindak pidana. Bagi para pakar teknologi banyak mempertanyakan atas dasar apakah kementian melakukan pemblokiran website yang ada di indonesia situs-situs tersebut.

Seperti yang telah di lakukan kementrian kita yang telah memblokir 22 situs yang ada, yang mana telah di ajukan oleh badan penanggulangan terorisme dengan memiliki alasan bahwasannya situs tersebut memiliki paham radikal, dan memiliki paham yang salah, menentang pluralisme, dan menyerang keyakinan orang tertentu serta menyebarkan kebencian. Namun dengan adanya menteri atau pemerintah yang melakukan proses pemblokiran website di Indonesia dengan secara sewenang-wenang maka suatu tindakan yang tidak patut di contoh, dalam pemblokiran ada prosedur pemblokiran website yang ada di indonesia yang harus di laksanakan.

Bagi menteri yang melakukan internet servis provide atau penyadapan yang mana, penyadapan dapat dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, ketika ada perintah dari pengadilan untuk mengungkap kasus atau masalah yang sedang di tangani oleh pihak kehakiman maka pihak pengadilan memberikan izin untuk melakukan penyadapan. Bagi sekalangan pakar teknologi masalah proses pemblokiran website di Indonesia sebenarnya salah satu penegakan aturan yang telah ada, dengan adanya undang-undang yang telah di sahkan oleh pemerintah kominfo tidak berhak melakukan penegakan hukum.

Dalam proses pemblokiran website di Indonesia yang tidak memiliki dasar untuk bertindak pemblokiran, yang mana pemblokiran tanpa adanya dasar yang kuat dan jelas, transparansi, akan lebih berdampak buruk bagi masyarakat yang ingin memberikan pendapatnya ke pada pemerintah atau yang lainnya atau bisa kita katakan tidak adanya kebebasan untuk berpendapat yang mana hal tersebut merupakan hak asasi manusia dalam berpendapat, dan juga ada dasar yang sangat di pegang teguh oleh pakar teknologi yaitu pasal 28F undang-undang 1945.

Dengan adanya proses pemblokiran website di Indonesia secara tidak langsung menghanguskan hak-hak warga negara untuk bebas berpendapat dan hak warga dalam sebuah negara yang berlandaskan hukum yang mana hanya bisa di tentukan dengan adanya undang-undang atau dengan prosedur putusan pengadilan, dari mekanisme pemblokiran website di indonesia ada 22 situs yang mana di blokir tanpa dan unsur yang telah di ulas di atas seperti tidak adanya undang-undang yang mengatur dan tidak adanya putusan hakim peradilan yang menyatakan harus menutup website yang telah memiliki paham radikal.

Di dalam undang-undang yang telah di sahkan oleh pemerintah masalah undang-undang no 11 tahun 2008 informasi dan teknologi ( UU ITE ) bahwa tidak ada satu kalipun menyebutkan bahwa mengenai proses pemblokiran website di Indonesia, tertera di dalam undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah yang mana mentri komunikasi dan teknologi tidak memiliki kewenangan atau tidak mengatur tentang pemblokiran yang telah dilakukannya,

Meskipun peraturan mentri yang mengatur tentang memblokiran ini ada, sebagian pakar teknologi menilai bahwa proses pemblokiran website di Indonesia tersebut sebuah abuse of power. Yang mana di satu sisi kami mendukung dengan adanya organisasi sipil yang telah mengajukan judical review yang mana ketentuan dari mahkamah agung dinilai dengan perundang-undangan yang notabenenya lebih tinggi. Tidak ada putusan hakim yang mengharuskan mentri memblokir situs-situs yang ada di indonesia lah karena itu tindakan yang di lakukan pemerintah terhadap pemblokiran yang telah di lakukan pemerintah tersebut sangat sebrono dan tidak memiliki prosedur yang ada, secara tidak langsung pemerintah telah melanggar hukum. Semoga dengan adanya informasi yang saya tulis ini semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan menjadikan sebuah wawasan yang mahal harganya. Salah sejahtera terimakasih.

Deskripsi : proses pemblokiran website yang di indonesia dapat di lakukan oleh mentri atau pemerintah dengan dasar undang-undang dan putusan pengadilan.

 

Last Updated on November 14, 2023

This entry was posted in Internet, News and tagged , . Bookmark the permalink.

Comments are closed.